Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
Senin, 11 Maret 2013 – 01:01 WIB

Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
Ormas-ormas asing yang terdaftar di kementerian luar negeri, organisasi-organisasi buruh yang terdaftar di kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, dan lainnya, semuanya nanti datanya masuk di kemendagri.
Baca Juga:
"Karena selama ini ormas-ormas itu mendaftar ke sejumlah depertemen. Nanti cukup, misalnya sudah daftar ke kemenkum-HAM, tak perlu lagi daftar ke kemendagri. Seriat buruh, sudah terdaftar ke kemenakertrans, tak perlu lagi daftar ke kemendagri. ebetulnya, yang pokok di sini (di RUU ormas, red), bagaimana agar data terintegrasi," terang Budi.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Bahtiar, menambahkan, selama ini ada sekitar 27 peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ormas, dari UU hingga Peraturan Menteri (Permen).
RUU ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985 ini salah satu tujuannya untuk merapikan pendataan ormas. "Jika datanya jelas, maka upaya pembrdayaan ormas akan lebih mudah dilakukan. Jangan sampai ormas yang punya program kegiatan yang bagus-bagus, malah mati kegiatannya karena kurang diberdayakan," ujar Budi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum. Bagi ormas yang tidak berbadan
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum