Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!

Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!
Bentuk iklan pengacara pengemudi Lamborghini maut yang terpasang di koran Jawa Pos. FOTO: koran jawapos/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak pers langsung menanggapi keras soal pemasangan iklan oleh pihak pengacara Lamborghini maut di koran Jawa Pos, Kamis (3/12). Ya, iklan tersebut isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masyarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif terkait tragedi Lamborghini maut yang menabrak lapak STMJ di Surabaya. Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Priyambodo RH menganggap bahwa iklan itu adalah bentuk ancaman terhadap awak media dan masyarakat.

“Pada hakikinya iklan yang dipasang pengacara sopir Lamborghini itu adalah bentuk ancaman yang melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan,” kata Priyambodo kepada jpnn.com. 

Dia lantas menjelaskan, UU yang telah dilanggar Amoz dkk, sebagai tim kuasa hukum pengemudi Lamborghini maut adalah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih tepatnya adalah pelanggaran pasal 1 ayat 8 karena dianggap melakukan penyensoran. Dimana pasal dan ayat tersebut berbunyi: Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. 

Tak hanya itu, berdasarkan undang-undang itu dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan,  untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

“Sangat kami sayangkan. Seharusnya iklan seperti itu sudah tidak ada lagi. Ini bentuk pengancaman terhadap kekebebasan pers,” ujarnya. 

Seperti diketahui, tim pengacara pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, 24, memasang iklan di koran Jawa Pos, yang merupakan salah media cetak terbesar di tanah air. 

Di mana isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masayarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif. “(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa di dasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut. 

JAKARTA - Pihak pers langsung menanggapi keras soal pemasangan iklan oleh pihak pengacara Lamborghini maut di koran Jawa Pos, Kamis (3/12). Ya, iklan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News