Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!
Kamis, 03 Desember 2015 – 16:49 WIB

Bentuk iklan pengacara pengemudi Lamborghini maut yang terpasang di koran Jawa Pos. FOTO: koran jawapos/jpnn.com
Tim pengacara itu pun mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut.
Iklan itu ditandatangani oleh tujuh orang pengacara. Mereka adalah Amoz Taka, Muslihin Mappiare, Sanyoto Rahardjo, Roosmarty Fattah, Randy Putra, Afrizal Kaplale dan Agung Wibowo. (mas/jpnn)
JAKARTA - Pihak pers langsung menanggapi keras soal pemasangan iklan oleh pihak pengacara Lamborghini maut di koran Jawa Pos, Kamis (3/12). Ya, iklan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir