Iko Uwais Ikut Tolak RUU Permusikan

Iko Uwais Ikut Tolak RUU Permusikan
Aktor Iko Uwais saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Iko Uwais turut menyuarakan sikap terkait polemik RUU Permusikan. Sebagai seorang seniman, dia juga ikut menolak RUU tersebut untuk dijadikan Undang-Undang.

Pernyataan sikap Iko Uwais disampaikan lewat akun Instagram miliknya. Bintang film Mile 22 itu mengunggah logo dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang memastikan menolak RUU Permusikan.

"Support bagi keluarga dan para sahabat musisi. Saya senagai seniman ikut mendukung #tolakruupermusikan," tulis Iko Uwais, Selasa (5/2).

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 260 pelaku musik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional menyatakan menolak RUU Permusikan. Menurut Koalisi Nasional, tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang.

Dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com, Senin (4/2), Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Secara umum, RUU Permusikan dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Selain itu, Koalisi Nasional juga menemukan sejumlah pasal yang bermasalah dalam draft RUU Permusikan. Seperti dari pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi. (mg3/jpnn)


Aktor Iko Uwais turut menyuarakan sikap terkait polemik RUU Permusikan. Sebagai seorang seniman, dia juga ikut menolak RUU tersebut untuk dijadikan Undang-Undang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News