IKPI Minta Pembahasan RUU KUP Dipercepat

IKPI Minta Pembahasan RUU KUP Dipercepat
Suasana peserta Seminar Nasional tentang Sosialisasi RUU KUP di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017). Foto: Ist. IKPI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Mohammad Soebakir meminta DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pasalnya, ketentuan perpajakan selama ini hanya bertameng pada peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Harapan IKPI ke depan itu mempunyai landasan hukum berupa undang-undang. Tidak seperti selama ini berupa Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Soebakir di Jakarta, Kamis (30/11).

Untuk diketahui, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan Seminar Nasional di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017).

Seminar ini membahas dua pokok acara yakni sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) dan RUU Konsultan Pajak. Kemudian RUU Perpajakan yang telah masuk menjadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Sejumlah tokoh hadir dalam seminar ini, antara lain mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Anggota DPR M Misbakhun, Mantan Ketua Pengadilan Pajak, Anshari Ritonga serta beberapa pejabat dari lingkungan Ditjen Pajak.

Menurut Soebakir, apabila RUU KUP ini telah menjadi landasan hukum maka persoalan perpajakan dapat lebih jelas dan kepastian pajak lebih mantap.

“Karena dengan landasan hukum undang-undang maka jelas lebih kuat dan kepastiannya juga lebih mantap, tidak terpengaruh oleh situasi. Jadi tidak mempengaruhi tugas dan kerja daripada Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.(fri/jpnn)

Seminar ini membahas dua pokok acara yakni sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) dan RUU Konsultan Pajak


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News