Ikut Silaturahmi Politik, 3 PNS Disanksi

 Ikut Silaturahmi Politik, 3 PNS Disanksi
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

Dalam rekomendasi yang disampaikan ke Panwaslu Buton, KASN juga meminta Bupati agar menghimbau segenap ASN dilingkungan Pemkab Buton untuk menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan aktivitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018.

Irfan menambahkan, pihak KASN juga meminta Bupati dalam hal ini Plt Bupati Buton, La Bakry atau Sekda Buton untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat rekomendasi.

Jika Bupati atau Sekda tidak melaksanakan rekomendasi tersebut maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Namun untuk surat rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Plt Bupati Buton.

“Setelah Bupati menindaklanjuti ini, kita (Panwaslu) juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal itu kembali kepada KASN. Kita terus memantau apakah rekomendasi dari KASN sudah dilaksanakan atau tidak. Itu sesuai surat yang direkomendasikan KASN yang ditujukan kepada kita,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman menambahkan sesuai hasil kajian Panwaslu Buton sebelumnya bahwa perbuatan mereka menghadiri silaturahmi pasangan calon gubernur atas kemauan sendiri dan disengaja.

Tindakan yang dilakukannya berpotensi melanggar kode etik sesuai surat edaran Kementerian dan KASN.

“Menghadiri silaturahmi tersebut dapat dipersepsikan mengarah kepada keberpihakan apalagi perbuatannya dilakukan secara sengaja dan sadar mendekati salah satu pasangan calon,” tandasnya. (b/mel)


Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan ikut silaturahmi politik dengan pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 diberi sanksi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News