Ikut Silaturahmi Politik, 3 PNS Disanksi

 Ikut Silaturahmi Politik, 3 PNS Disanksi
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas. Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan ikut silaturahmi politik bersama dengan pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 diberi sanksi.

Tindakan ketiga PNS itu dianggap tidak bisa menjaga asas netralitas.

Salah serang dari tiga yang dihukum menduduki jabatan strategis di Pemkab Buton. Satu di antaranya bahkan memimpin salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Penjatuhan sanksi tersebut merujuk pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 29 Maret 2018.

Adapun yang menjadi dasarnya mengacu pada pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014. Yang mana, merekomendasikan Bupati Buton sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada tiga ASN tersebut.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton, Irfan mengatakan ada tiga ASN Buton yang mendapat sanksi sebagaimana rujukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketiganya ketahuan menghadiri silaturahmi salah satu pasangan calon (Paslon) di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina tanggal 25 Januari 2018 lalu.

“Pelaksanaannya ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Dan apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua Panwaslu Buton, Irfan didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman.

Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan ikut silaturahmi politik dengan pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 diberi sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News