Illegal Logging Marak di Konsel

Illegal Logging Marak di Konsel
Illegal Logging Marak di Konsel
ANDOOLO - Operasi jajaran Kepolisian Resort Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pemberantasan illegal loging terus diintensifkan. Setelah melakukan operasi diwilayah hutan tanaman industri (HTI), hutan lindung dan kawasan, Polres Konsel yang dikomandani AKBP Anjar Wicaksana membidik area hutan konservasi di wilayah Kecamatan Moramo dan Laonti. Dalam operasinya tersebut, aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman kayu besi sebanyak 32 batang jenis kayu besi di dermaga Tambolosu Kecamatan Laonti.

Kayu yang dimuat dengan Kapal berukuran 13 meter dan mermesin doble langsung diamankn bersama barang bukti 32 batang balok kayu besi, termasuk dua tersangka bernama Nudin dan Ruslan.

"Penahanan kedua tersangka bersama barang bukti itu setelah diketahui tidak ada surat-surat resmi yang dapat ditunjukkan. Selain itu asal kayu yang hendak dijual di Kecamatan Soropia berasal dari kawasan hutan konservasi di Kecamatan Laonti,"ujar Kapolres Konsel AKBP Anjar Wicaksana.

Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang kehutanan. "Kini dua tersangka diamankan di Mapolsek Moramo. Sementara barang bukti berupa Kayu balok sebanyak 32 batang dan satu unit kapal motor berukuran 13 meter bermesin doble telah diamankan di dermaga Lapuko Kecamatan Moramo,"tandasnya. (era/awa/jpnn)

ANDOOLO - Operasi jajaran Kepolisian Resort Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pemberantasan illegal loging terus diintensifkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News