Iluni UI Minta Jokowi Tolak Pati Polri jadi Pj Gubernur

Iluni UI Minta Jokowi Tolak Pati Polri jadi Pj Gubernur
Diskusi bulanan Policy Centre Iluni UI bertajuk Dwifungsi Polri Menjelang Pilkada Serentak di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba Jakarta, Kamis (1/2). Foto: Iluni UI

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat perwira tinggi (pati) Polri menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Barat dinilai tidak tepat.

Keinginan Tjahjo itu dinilai bertentangan dengan pasal 201 ayat 10 Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pasal 28 UU Kepolisian Negara, dan Pasal 20 UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, Policy Centre Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Polcen Iluni UI) meminta Presiden Joko Widodo menolak rencana Tjahjo tersebut.

Polcen Iluni UI juga meminta presiden yang karib disapa Jokowi itu menolak dwifungsi ABRI dan Polri sesuai amanat reformasi 1998.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bulanan Polcen Iluni UI bertajuk Dwifungsi Polri Menjelang Pilkada Serentak di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba Jakarta, Kamis (1/2).

Diskusi yang dibuka oleh Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono itu menghadirkan beberapa figur.

Di antaranya, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Mustafa Fahri, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii, pengurus Perludem Titi Anggraini, aktivis reformasi 1998 Ramdansyah, Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando, serta Ketua ILUNI UI Eman Sulaeman Nasim.

Mustafa mengatakan, secara teoretis, Polri adalah lembaga superbodi. Bukan hanya dalam lingkungan eksekutif  untuk menjaga keamanan dalam negeri, tapi juga sebagai bagian dalam yudikatif dalam penegakan hukum.

Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat perwira tinggi (pati) Polri menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Barat dinilai tidak tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News