ILUNI UI: Segera Buka Akses Masyarakat Terhadap Naskah Final RUU Cipta Kerja

ILUNI UI: Segera Buka Akses Masyarakat Terhadap Naskah Final RUU Cipta Kerja
Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra. Foto: Dokpri for JPNN.com

“Naskah RUU ini disembunyikan pada saat pembahasan di pemerintah,” katanya.

Selain itu, Asfin mengatakan ada konflik kepentingan di dalam Satgas Omnibus Law yang berisi 127 orang pengusaha.

“Buktinya sekarang royalty tambang bisa 0%. Logika di balik pembangunan itu kan agar ada uang yang masuk ke negara. Kalau royalty 0% terus negara dapat apa?” kritik dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UI Fitra Arsil menyoroti keterlibatan publik yang minim dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

“Dibanding apa yang mereka lakukan biasanya, ini ngga biasa. Partisipasi publik tidak begitu dilibatkan. Ini kita perlu memberikan catatan-catatan,” kata Fitra.

Fithra juga menjelaskan, bahwa di negara-negara lain RUU Omnibus Law terkenal dengan pembahasan cepat. Sehingga, biasanya RUU ini digunakan untuk undang-undang yang  kebijakannya tidak berpengaruh luas dan besar.

Dalam situasi pandemi, agenda legislasi selain pembahasan kondisi darurat juga seharusnya dikesampingkan.

”Dalam pandemi, DPR udah ngapain nih? Justru dia melaksanakan bisnis seperti biasanya dan berprestasi jauh daripada biasanya. Patut dipertanyakan apa perhatian state of emergency DPR di situasi pandemi,” katanya.

Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra meminta negara untuk membuka akses masyarakat terhadap naskah final RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News