ILUNI UI: Segera Buka Akses Masyarakat Terhadap Naskah Final RUU Cipta Kerja

ILUNI UI: Segera Buka Akses Masyarakat Terhadap Naskah Final RUU Cipta Kerja
Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra meminta negara untuk membuka akses masyarakat terhadap naskah final RUU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk memenuhi prinsip transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat,” kata Herzaky dalam keterangan persnya, Sabtu (10/10/2020).

Herzaky juga menyampaikan, ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup.

“Penyusunan UU Cipta Kerja ini sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak,” kata dia.

Dia menambahkan, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya. Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR.

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif seharusnya DPR RI menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.

“Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum,” tukasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) YLBHI Asfinawati menyebut ada kecacatan formil dan pelanggaran dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat setidaknya ada 12 skandal dalam pembentukan RUU Cipta Kerja yang dinilai aneh.

Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra meminta negara untuk membuka akses masyarakat terhadap naskah final RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News