Imbau Warga Gunakan Visa Online, Ditjen Imigrasi: Tak Perlu Lagi Pakai Biro Jasa

Imbau Warga Gunakan Visa Online, Ditjen Imigrasi: Tak Perlu Lagi Pakai Biro Jasa
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ilustrasi. Foto: Kanim Jaksel

Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, saat ini pemerintah masih menerapkan pembatasan WNA masuk ke wilayah Indonesia.

Izin masuk Indonesia hanya diperuntukkan orang asing dengan tujuan yang bersifat esensial.

"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020. Terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," kata Oeray.(cr1/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News