Imbau Warga Gunakan Visa Online, Ditjen Imigrasi: Tak Perlu Lagi Pakai Biro Jasa
Jumat, 04 Juni 2021 – 04:04 WIB

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ilustrasi. Foto: Kanim Jaksel
Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, saat ini pemerintah masih menerapkan pembatasan WNA masuk ke wilayah Indonesia.
Izin masuk Indonesia hanya diperuntukkan orang asing dengan tujuan yang bersifat esensial.
"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020. Terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," kata Oeray.(cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos