Imbauan Kemenkoinfo untuk Kampus yang Melaksanakan PTM, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menekankan perguruan tinggi yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
Mereka juga harus menjalankan sejumlah tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.
Kampus yang melakukan PTM di wilayah PPKM level 1-3 agar membentuk Satgas Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, civitas kampus yang mengikuti PTM terbatas harus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin.
Sesditjen Dikti Kemdikbudristek Parisyanti Nurwardani mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan pada Juli 2021, 63,9% perguruan tinggi siap melaksanakan PTM terbatas dengan perkuliahan campuran (hybrid learning) dan sebanyak 82% siap melaksanakan PTM.
“Ini berita gembira bagi kita semua, sehingga learning loss (penurunan proses akademik, red) di perguruan tinggi tidak akan terlalu banyak,” tutur Paris.
Survei berkala memang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan memantau situasi di lapangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menekankan perguruan tinggi yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
- Prof. Adnan Hamid Resmi Pimpin Universitas Pancasila
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raih Akreditasi Unggul
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan