Imigrasi Amankan Tiga WN India dan Malaysia

Imigrasi Amankan Tiga WN India dan Malaysia
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Total yang ditindak selama 2018 berjumlah 73 orang ditambah tiga orang yang masih diperiksa.

Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya terdapat 43 WNA. Peningkatannya hampir dua kali lipat. ''Mereka banyak ditangkap lewat jalur laut. Yang menjadi pekerja di kapal-kapal,'' jelas Rami.

Pelanggaran terbanyak disebabkan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Selain faktor semakin banyaknya WNA yang masuk dan bekerja di Indonesia, peningkatan penindakan itu disebabkan semakin ketatnya elemen keimigrasian dalam mengawasi orang asing.

''Ketatnya pengawasan di tiap jalur dan tempat. Akibatnya, mereka semua terjaring dan akan ditindak sesuai peraturan,'' tegasnya. (his/c15/any/jpnn)


Imigrasi makin ketat setelah faktor semakin banyaknya WNA yang masuk dan bekerja di Indonesia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News