Imigrasi Bandara Soetta Menunda Keberangkatan 63 PMI, Ini Penyebabnya

Imigrasi Bandara Soetta Menunda Keberangkatan 63 PMI, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

jpnn.com - TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menunda keberangkatan 63 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Riyadh dan Dubai. Penundaan keberangkatan itu dilakukan karena 63 PMI tersebut diduga akan bekerja secara non-prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan 63 PMI yang dicegah keberangkatannya itu diduga akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) dengan tujuan Riyadh dan Dubai via Muscat, Kamis (15/12), pukul 14.55 WIB.

"Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Tito di Tangerang, Banten, Jumat (16/12).

Menurut dia, 63 PMI itu saat diwawancarai mengaku hendak bekerja ke Timur Tengah, namun mereka menggunakan visa turis dan ziarah.

"Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah," jelasnya.

Menurut dia, penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga menjadi PMI non-prosedural itu, merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan keimigrasian berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021.

"Tentu langkah yang kami lakukan ini sesuai dengan SE Keimigrasian tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan," ungkapnya.

Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka pihaknya dapat memberikan tanda keluar sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga menjadi PMI non-prosedural itu, merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan keimigrasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News