Imigrasi Batam Blacklist 10 WN India
Rabu, 05 Juni 2013 – 07:12 WIB
Sepuluh warga India tersebut sudah berada di Batam dari bulan Maret tanggal 7. Padahal visa wisata yang dikantonginya hanya berlaku untuk 7 hari dan 30 hari. Mereka masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Kota. Meski masuk tidak bersamaan, mereka di Batam menginap pada hotel yang sama.
Bagi warga asing dari 60 negara di dunia, saat masuk Batam bisa memperoleh "visa on arrival" (VoA) dengan masa dan 30 hari. Untuk 7 hari dikenakan tax 10 dolar Amerika. Sedangkan 30 hari 25 dolar Amerika.
Kesembilan WN India ini melanggar Pasal 78 ayat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif, denda, hingga pendeportasian ke negara asal.(hgt)
BATAMKOTA - Kantor Imigrasi Khusus Batam mendeportasi sepuluh warga India yang habis izin tinggalnya di Indonesia. Sepuluh warga asing itu dipulangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel