Imigrasi Batam Blacklist 10 WN India

Imigrasi Batam Blacklist 10 WN India
Imigrasi Batam Blacklist 10 WN India
Sepuluh warga India tersebut sudah berada di Batam dari bulan Maret tanggal 7. Padahal visa wisata yang dikantonginya hanya berlaku untuk 7 hari dan 30 hari. Mereka masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Kota. Meski masuk tidak bersamaan, mereka di Batam menginap pada hotel yang sama.

Bagi warga asing dari 60 negara di dunia, saat masuk Batam bisa memperoleh "visa on arrival" (VoA) dengan masa dan 30 hari. Untuk 7 hari dikenakan tax 10 dolar Amerika. Sedangkan 30 hari 25 dolar Amerika.

Kesembilan WN India ini melanggar Pasal 78 ayat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif, denda, hingga pendeportasian ke negara asal.(hgt)

BATAMKOTA - Kantor Imigrasi Khusus Batam mendeportasi sepuluh warga India yang habis izin tinggalnya di Indonesia. Sepuluh warga asing itu dipulangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News