Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok

Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Kepada salah satu karyawan, saat ditanyakan apakah sekolah tersebut mempekerjakan orang asing dan dijawab tidak ada. Namun saat dicek ke bagian perpustakaan, ternyata petugas menemukan karyawan yang dicurigai sebagai orang asing.

"Saat dipanggil, kemudian yang bersangkutan diperiksa di Kantor Imigrasi Jaksel. Diketahui yang bersangkutan bernama Zhao Lei. Dia bekerja sebagai guru di tempat tersebut tanpa izin," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Zhao Lei dikenakan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu, melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin.

Dan sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. "Zhao Lei sudah dideportasi tadi malam atau Senin (25/3) pukul 20.20 WIB dengan menggunakan pesawat SQ 967 melalui Bandara Soekarno Hatta langsung ke Tiongkok," imbuhnya.

JAKARTA  - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News