Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:54 WIB
Kepada salah satu karyawan, saat ditanyakan apakah sekolah tersebut mempekerjakan orang asing dan dijawab tidak ada. Namun saat dicek ke bagian perpustakaan, ternyata petugas menemukan karyawan yang dicurigai sebagai orang asing.
Baca Juga:
"Saat dipanggil, kemudian yang bersangkutan diperiksa di Kantor Imigrasi Jaksel. Diketahui yang bersangkutan bernama Zhao Lei. Dia bekerja sebagai guru di tempat tersebut tanpa izin," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zhao Lei dikenakan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu, melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin.
Dan sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. "Zhao Lei sudah dideportasi tadi malam atau Senin (25/3) pukul 20.20 WIB dengan menggunakan pesawat SQ 967 melalui Bandara Soekarno Hatta langsung ke Tiongkok," imbuhnya.
JAKARTA - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah