Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok

Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Seperti diberitakan INDOPOS (Grup JPNN), Sabtu (23/3) lalu, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM juga telah mendeportasi seorang warga Korsel karena memberikan alamat tidak benar saat memohon perpanjangan izin tinggal di Indonesia.

Sejauh ini, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, terutama orang asing yang banyak terdapat di ibu kota Jakarta.

Sementara sepanjang 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. Langkah itu dilakukan lantaran WNA yang dimaksud telah melanggar UU No 6/2012 tentang Keimigrasian. Sedangkan jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebesar 2.881 orang. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah. (sar)

JAKARTA  - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News