Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 10 WNI ke Malaysia

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 10 WNI ke Malaysia
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya, Jawa Timur, mencegah keberangkatan 10 warga negara Indonesia yang hendak ke Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (11/2).

Mereka akan berangkat dengan menumpang pesawat Air Asia QZ 320, XT 322, XT 326, dari Surabaya-Kuala Lumpur pukul 20.40.

"Ini adalah upaya Kanim Surabaya dalam mencegah terjadinya potensi perdagangan orang kepada TKI yang akan bekerja di luar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agung Sampurno, Sabtu (11/2).

10 WNI itu adalah pria berinisia N (38), M (34) asal Sumenep, MR (19), NH (24), dan FR (29) asal Sampang.

Kemudian, perempuan berinisial J (27), T (29), M (22) asal Sampang, R (23), dan N (50) asal Bangkalan.

Agung menjelaskan 10 WNI tersebut ditolak keberangkatannya karena tidak bisa menjelaskan di mana tempat tinggal mereka selama berkunjung ke Malaysia.

Kemudian, mereka tidak bisa menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ke Malaysia. Termasuk tidak bisa menjelaskan siapa yang akan ditemuinya dalam kunjungan ke Malaysia.

"Sebagian besar keterangan mereka tidak konsisten, mencurigakan dan terindikasi hendak mencari pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur yang berlaku," katanya. (boyjpnn)


Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya, Jawa Timur, mencegah keberangkatan 10 warga negara Indonesia yang hendak ke Kuala Lumpur, Malaysia,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News