Imigrasi Ikut Cegat Susno
Denny: Pembangkangan Hukum Tak Dapat Dibiarkan
Senin, 29 April 2013 – 07:25 WIB
JAKARTA – Perlawanan mantan Kabareskrim Susno Duadji agar tidak dieksekusi kejaksaan, tampaknya, bakal gagal. Setelah Mabes Polri menyatakan tidak akan melindungi, kini giliran imigrasi yang turun tangan. Jika berani ke luar negeri, Susno langsung dibekuk. Kemenkum HAM siap memberikan bantuan karena polemik kasus Susno harus segera diakhiri. Denny yakin itu bisa menegakkan wibawa hukum di tanah air. ”Pembangkangan hukum yang dilakukan tidak dapat dibiarkan dan harus segera diakhiri,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta bantuan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Melalui surat bernomor R-577/01.1/Ft/04/2013, secara resmi mereka meminta bantuan imigrasi untuk mencari dan menangkap Susno.
”Surat permintaan bantuan itu sudah diterima imigrasi pada 26 April,” ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana. Atas permintaan tersebut, dia memastikan Kemenkum HAM bakal meningkatkan kerja sama dengan kejaksaan untuk mengeksekusi Susno.
Baca Juga:
JAKARTA – Perlawanan mantan Kabareskrim Susno Duadji agar tidak dieksekusi kejaksaan, tampaknya, bakal gagal. Setelah Mabes Polri menyatakan
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi