Imigrasi Ngurah Rai Tolak 15 WNA Masuk Indonesia
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) China yang langsung datang dari China maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik kru pesawat maupun penumpangnya," katanya.
Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik itu warga negara China maupun WN asing lain, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.
"Namun, kalau ada warga negara China tapi dia tinggal di luar China dan tidak pernah tinggal di China dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya," kata Sutrisno. (antara/jpnn)
15 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia karena tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Menpora Dito: Pencapaian Tim Uber Indonesia Sudah Melampaui Target
- Thomas Cup 2024 Jadi Momen Balas Dendam China kepada Indonesia
- Thomas dan Uber 2024: Kembalinya Superioritas China
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Libas Indonesia 3-1, China Raih Gelar ke-11 Thomas Cup