Imigrasi Tak Bisa Cabut Paspor Rizieq Tanpa Permintaan Penyidik

Imigrasi Tak Bisa Cabut Paspor Rizieq Tanpa Permintaan Penyidik
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (4/6) sore. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak bisa serta-merta mencabut paspor milik M Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri.

Menurut Dirjen Imigrasi Ronny S Sompie, harus ada permintaan dari lembaga penegak hukum untuk mencabut paspor imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi tersangka kasus pornografi itu.

"Harus ada permintaan resmi, permintaan tertulis dari penegakan hukum sesuai undang-undang," kata Ronny di kantornya, Minggu (4/6).

Ronny menambahkan, ketika ada permintaan pencabutan paspor warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berada di luar negeri, maka pihaknya bisa menggandeng mitra di negara tempat buronan bersembunyi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulangan buronan ke Indonesia.

Ketika paspor sudah dicabut, maka imigrasi akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). “Agar bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," kata mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri ini.

Ronny mengaku sudah bertemu dan berbicara dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana terkait Rizieq. Sebab, Polda Metro Jaya pula yang telah menetapkan Rzieq sebagai tersangka.

Namun, kata Ronny menegaskan, langkah imigrasi tetap harus didasari surat resmi. "Tapi tidak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya. Kalau lewat jalur Interpol itu beda lagi," katanya.(boy/jpnn)


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak bisa serta-merta mencabut paspor milik M Rizieq Shihab yang kini berada


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News