Imigrasi Tanjungbalai Ciduk Buronan Kasus Perdagangan Orang

Imigrasi Tanjungbalai Ciduk Buronan Kasus Perdagangan Orang
Diana saat diamankan di Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan, Kamis (30/8/2018). Foto : Taufik/Pojoksatu

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang otak pelaku perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) Diana Aman, 44, ditangkap petugas imigrasi di Tanjungbalai Asahan, Selasa (20/5/2017) lalu.

Diana sempat buron setelah divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kupang.

Humas Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan Muhammad Azis menjelaskan Diana diamankan petugas imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung saat tiba di pelabuhan penumpang kapal ferry internasional dari Malaysia dengan menumpang Kapal Ocean Star 2, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 17.30 WIB.

Diana terdeteksi petugas imigrasi di pelabuhan saat paspornya masuk dalam sistem dan tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada 2017.

“Curiga dengan identitasnya, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa Diana merupakan DPO kejaksaan terkait tindak pidana perdagangan orang,” ujar Azis.

Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan Diana Aman ke Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan untuk proses lanjut.

Vonis terhadap Diana berkaitan dengan kasus kematian tenaga kerja wanita Yufrinda Selan di Malaysia. Yufrinda dikirim ke Malaysia oleh Diana secara ilegal.

Saat sidang tahun lalu, Diana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap Yufrinda Selan.

Seorang otak pelaku perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) Diana Aman, 44, ditangkap petugas imigrasi di Tanjungbalai Asahan, Selasa (20/5/2017) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News