Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan

Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Terpidana dr Iskandar (pakai masker) ditangkap setelah tujuh bulan buron. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umrah Pekanbaru, Riau, pada tahun 2011-2012, dr Iskandar diringkus setelah tujuh bulan buron.

Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, itu ditangkap dari rumahnya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/8/2018) malam.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut (Leo Simanjuntak),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (30/8/2018).

Dijelaskan Sumanggar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 21 Mei 2014, dr Iskandar dihukum selama 4 tahun penjara. Selain itu, mewajibkan Iskandar membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000 atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

“Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, pihak Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terdakwa. Akan tetapi, terpidana mangkir hingga diawal 2018. Untuk itu, pihak Kejari Pekanbaru memasukan Iskandar dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Sumanggar.

Selama pelarian, lanjutnya, dr Iskandar menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Selain Itu, bekerja sebagai dokter umum di RS Estomihi dan Klinik Bunda.

“Dari profesi tersebut, tim Intelijen melakukan penelusuran, pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku,” terangnya.

Selanjutnya pada pagi ini kata Sumanggar, terpidana tersebut akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi.

Terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umrah Pekanbaru, Riau, pada tahun 2011-2012, dr Iskandar diringkus setelah tujuh bulan buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News