Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Kamis, 30 Agustus 2018 – 17:31 WIB
“Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatra Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,”sebut Sumanggar.
Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 291.740.000,- tersebut, Kejati Sumatera Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu. (fir)
Terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umrah Pekanbaru, Riau, pada tahun 2011-2012, dr Iskandar diringkus setelah tujuh bulan buron.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar