Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Kamis, 30 Agustus 2018 – 17:31 WIB

Terpidana dr Iskandar (pakai masker) ditangkap setelah tujuh bulan buron. Foto: pojoksatu
“Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatra Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,”sebut Sumanggar.
Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 291.740.000,- tersebut, Kejati Sumatera Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu. (fir)
Terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umrah Pekanbaru, Riau, pada tahun 2011-2012, dr Iskandar diringkus setelah tujuh bulan buron.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang