Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati

Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendesak pemerintah untuk segera menghentikan eksekusi hukuman mati. Sebab hukuman mati tidak sebanding untuk meminimalisir angka kejahatan. Poengky Indarti, direktur Eksternal Imparsial, Selasa (15/7), mengungkapkan hukuman mati tidak memberikan efek jera seperti yang diharapkan. “Contohnya kasus narkoba, walau dikenakan hukuman mati, di tahun berikutnya malah terjadi peningkatan,” ungkapnya. Dari catatan Imparsial, sejak tahun 2004 sudah ada tiga orang terpidana mati dieksekusi. “Tapi di tahun 2005, ada peningkatan kasus kejahatan narkoba dari 4.394 kasus, naik menjadi 6.613 kasus pada tahun 2006,” katanya. Dia mengatakan, fakta ini menunjukkan penerapan hukuman mati tidak berbanding lurus dengan tujuan yang diharapkan, yaitu meminimalisasi angka kejahatan.(lev)

Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendesak pemerintah untuk segera menghentikan eksekusi hukuman mati. Sebab hukuman mati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News