DPR Sahkan LPSK
Selasa, 15 Juli 2008 – 14:40 WIB
jpnn.com - Pemilihan dilakukan secara voting tertutup dimana tiap anggota komisi berhak mengajukan tujuh nama calon anggota. Mereka yang disahkan adalah H Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, Lies Sulistiani, Lili Pintauli dan RM Sindhu Krishno.
Tujuh nama tersebut merupakan perwakilan dari berbagai profesi, seperti Polri, LSM, praktisi pendidikan dan pensiunan PNS.
Fit and proper test sendiri telah digelar dari 7-9 Juli lalu dan diikuti oleh 14 calon dan akhirnya ketujuh orang itulah yang akhirnya terpilih.
Baca Juga:
Ketua DPR RI, Agung Laksono, menyampaikan, agar ketujuh anggota LPSK yang baru, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.(lev)
JAKARTA-Dalam rapat paripurna DRP RI, Selasa (15/7), legislatif mengesahkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar