Implementasi JKN, Pasien dan Puskesmas Galau

Implementasi JKN, Pasien dan Puskesmas Galau
Implementasi JKN, Pasien dan Puskesmas Galau

jpnn.com - PADANG--Pengintegrasian program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi kendala dalam implementasinya di lapangan.

Masyarakat masih bertanya-tanya soal prosedur pendaftaran, jenis perawatan yang ditanggung hingga pembiayaan di masa transisi pemberlakuan. Di sisi lain, puskesmas masih mengalami kendala dalam entri data pasien.

Baru-baru ini, seorang pasien bertanya lewat surat pembaca Padang Ekspres, apakah harus membayar sendiri biaya pencucian darah ketika kartu JKN melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka belum ke luar. "Padahal kami orang tak mampu dengan apa akan kami bayar pak?" tulisnya.

Sama halnya dengan pasien yang dirawat sebelum JKN berlaku hingga diresmikan 1 Januari lalu. Seperti pengalaman Rosma, 53, orangtua pasien operasi usus buntu yang tetap membeli obat pada 1 Januari hingga kemarin. Pihak apotek beralasan kartu Jamkesmas sudah tak berlaku lagi. "Karena sanak saya butuh obat, saya beli saja. Harganya sampai Rp 150 ribu," ujar Rosma di ruang pendaftaran BPJS RSUP M Djamil Padang, kemarin.

Pihak BPJS lalu memberikan surat pengantar tujuan ke apotek tempat pembelian obat. Ada lagi keluarga pasien pengguna kartu Askes yang mempertanyakan jenis perawatan seperti apa menjadi tanggungan program JKN. Lebih memiriskan lagi, jika pasien rujukan berasal dari kabupaten yang tidak atau belum melanjutkan integrasi jaminan ke JKN. Atau, pemda setempat yang belum memberikan jaminan keikutsertaan JKN hingga hari ini.

"Ada kabupaten yang belum memberikan kepastian jaminan. Alasannya, kuota terlalu banyak dan akan dikurangi. Seperti Kerinci dan Muaro Bungo di Provinsi Jambi, dan Padangpariaman kalau di Sumbar," kata Koordinator BPJS Centre RSUP M Djamil Padang Sari Rusfa saat ditemui di ruang kerjanya.

Persoalan yang akan muncul, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat memberikan jaminan bagi setiap pasien rujukan dari kabupaten tersebut. Sebagai contoh, penerima Jamkesda di kabupaten itu sebelumnya berjumlah 1.000 orang. Jika kuota dikurangi 50 persen, dengan sendirinya, sekitar 500 orang akan didiskualifikasi dari daftar. Jika kepastian 500 penerima itu belum ada, BPJS sendiri tidak dapat memastikan, apakah pasien yang dirujuk tergolong ke dalam pengintegrasian program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato yang telah berlaku dua tahun ke belakang atau bukan. "Mohon disegerakan," harap Sari Rusfa.

Usai diresmikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (2/1), BPJS Kesehatan telah membuka pendaftaran di berbagai tempat. Di RSUP M Djamil Padang, tercatat 850 pasien telah mendaftarkan diri hingga siang kemarin, Jumat (3/1).

PADANG--Pengintegrasian program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi kendala dalam implementasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News