Implementasi JKN, Pasien dan Puskesmas Galau

Implementasi JKN, Pasien dan Puskesmas Galau
Implementasi JKN, Pasien dan Puskesmas Galau

Sari menjelaskan, untuk pasien yang masuk melalui Askes sebelum JKN berlaku, akan dilanjutkan secara otomatis. Namun, pasien yang berasal dari Jamkesmas akan dipulangkan secara administrasi. Lalu mengulang administrasi rawat inap melalui jalur JKN. Bagi pengguna Askes, Jamkesmas atau Jamkesda yang masuk melalui jalur pelayanan mandiri, mereka tetap membayar seperti biasa.

BPJS akan melayani seluruh pasien, bahkan yang dirujuk dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat pertama atau puskesmas dengan tiga catatan. Pertama, PPK tingkat lanjutan tidak memiliki kelengkapan alat medis, tenaga medis atau layanan kesehatan tidak memadai di PPK. Hal ini, kata Sari, akan semakin mempermudah prosedur. Toh, ujung-ujungnya pasien juga akan sampai ke BPJS yang dikoordinatorinya. "Kalau kita di BPJS tetap melayani," paparnya.

Guna mempermudah pasien memahami prosedur pendaftaran, sejumlah pamflet akan dibagikan pada tiap-tiap pasien. Saat ini, pasien yang dirawat di RSUP M Djamil Padang dapat langsung mendatangi BPJS sentral di rumah sakit ini yang masih berlambang Askes itu.

Diketahui, keseluruhan penduduk Sumbar yang sudah tergabung dalam jaminan kesehatan sekitar 73 persen. Sekitar 4,3 juta jiwa dari 5,9 juta total jumlah penduduk. Dalam artian, 1,5 juta penduduk Sumbar belum tertampung JKN.

Sedangkan kendala entri data ditemui Padang Ekspres di Puskesmas Lubukbuaya. Kepala Puskesmas Lubukbuaya dr Sri Kurniayati mengatakan, entri data masih membutuhkan waktu lama, selain itu sistem BPJS masih baru, dan persepsi masing-masing ruang belum sama. "Ini segera kami evalusi," sebutnya.

Meski begitu, menurutnya Puskesmas Lubukbuaya siap menjalankan program BPJS jika dilihat dari segi sarana atau mobiler. "Mobiler dan prasarana sudah 80 persen ready. Tinggal bagaimana memperbaiki sistem dan menjalankan aplikasi yang ditetapkan BPJS," jelasnya.

Untuk tenaga medis telah dirasa cukup dan memenuhi standar dan butuh penambahan beberapa pegawai bagian medical record (MR). Pegawai di puskesmas ini 48 PNS, 9 PTT, dan 7 orang tenaga sukarela dan 5 orang dokter yang terdiri 2 dokter umum dan 3 dokter gigi. Sebanyak 155 penyakit yang ditentukan BPJS, menurutnya memang merupakan kompetensi dokter umum. "Jadi kami tidak mengalami kesulitan dalam menangani pasien, hanya saja butuh penyegaran kembali dan pelatihan dari dinas terkait," ungkapnya. (d/cr6)


PADANG--Pengintegrasian program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi kendala dalam implementasinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News