Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus menunggu turunannya.
Tidak tanggung-tanggung, ada 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang harus ditunggu.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, sesuai UU 20 Tahun 2023, pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan UU ASN baru.
"UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memang lebih ringkas ya, karena cuma 77 pasal. Namun, turunannya cukup banyak ada 23 PP dan satu Perpres tentang Kelembagaan," kata Aba dalam Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 di Jakarta, Senin (6/11).
Dia menyebutkan UU ASN baru ini terasa lebih seksi, karena berkaitan dengan honorer yang waktu penyelesaiannya ditenggat hingga 31 Desember 2024.
Aba juga mengungkapkan penyusunan regulasi turunannya UU ASN baru ini dipantau oleh DPR RI.
Sebab, lahirnya UU ASN baru ini karena semangat bersama pemerintah dan DPR RI untuk menuntaskan masalah honorer.
"Jadi, ini memang dipantau langsung oleh DPR RI ya, sehingga isi regulasinya benar-benar sesuai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif," terangnya.
Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menunggu 23 PP dan 1 Pepres. Simak penjelasan lengkap KemenPAN-RB
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan