Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres

Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan sesuai UU 20 Tahun 2023, pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan UU ASN baru. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB

Dia menambahkan di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, ada sejumlah solusi untuk penyelesaian honorer, yaitu melalui PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Apakah solusi itu dinilai tepat atau tidak, makanya pemerintah mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan masukan.

Dia menyebutkan RPP Manajemen ASN akan segera diterbitkan. Oleh karena itu butuh masukan agar saat implementasi tidak ada kendala.

"UU ASN baru ini memberikan perubahan besar dalam semua  lini. Di mulai dari perekrutan ASN yang sistemnya lebih fleksibel, adanya klasifikasi PPPK, penempatan TNI Polri di jabatan ASN, hak dan kewajiban ASN," urainya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menunggu 23 PP dan 1 Pepres. Simak penjelasan lengkap KemenPAN-RB


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News