PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi

PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi
Politikus PKS Mardani Ali Sera berharap PP turunan UU 20 Tahun 2023 memberi kabar gembira bagi ASN dan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jutaan honorer masih harus menunggu sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Undang-undang 20 Tahun 2023 tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal. Adapun UU Nomor 5 Tahun 2014 terdiri dari 141 pasal.

Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali PP aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.

Sudah tentu, yang ditunggu jutaan non-ASN ialah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong pemerintah agar PP turunan UU ASN 2023 segera diselesaikan.

Mardani mengatakan Komisi II DPR akan terus mengawal aturan turunan UU ASN agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.

Para honorer yang ingin menjadi PPPK harus bersabar menunggu sejumlah PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News