Impor Kedelai Diperketat
Jumat, 27 Juli 2012 – 07:32 WIB
Di tempat lain, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas praktek importasi kedelai yang tidak memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Memang, dia mengakui, sejauh ini Kemendag masih berfokus untuk mengawasi komoditas hortikultura impor segar seperti bawang putih, bawang merah, cabai, Apel, dan Jeruk.
"Namun kami akan segera memproses jika ada arah seperti dugaan kedelai yang sebenarnya untuk pakan ternak itu," tegasnya usai pemaparan pengawasan barang beredar di Kemendag (26/7).
Nus menjelaskan, pelaku importasi kedelai untuk konsumsi masyarakat, yang melanggar regulasi dapat dikenai UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlinduan Konsumen, pasal 8 ayat 1. "Produk kedelai tersebut dianggap tidak sesuai dengan mutu, dan pelakunya bisa dianggap mengelabuhi konsumen," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan bahwa selama ini AS, negara sumber ekspor kedelai terbesar untuk Indonesia, telah menerapkan rekayasa genetika terhadap produksi kedelainya. Hal tersebut terlihat dari tingkat produksi kedelai yang mencapai 2,5 juta ton per hektare. Jauh lebih besar ketimbang Indonesia yang rerata produktivitas kedelainya hanya menyentuh angka 700 kilogram, atau maksimal 1,2 juta ton per hektare.
JAKARTA--Importasi komoditas hortikultura khususnya kedelai, saat ini tengah menjadi perhatian khusus. Pemerintah menemukan dugaan bahwa kedelai
BERITA TERKAIT
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta