Imunisasi MR Fase II Baru Sekitar 23 Persen

Imunisasi MR Fase II Baru Sekitar 23 Persen
Ilustrasi Imunisasi. FOTO : JPNN

Anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yaqub mengatakan vaksinasi hukumnya mubah. Tetapi untuk vaksinnya harus halal dan suci. Nah terkait kapan sertifikat halal vaksin MR keluar, Aminuddin tidak bisa memastikannya. ’’Semua tergantung seberapa cepat dan komplit pihak SII menyampaikan berkas-berkasnya,’’ tuturnya.

Aminuddin mengungkapkan SII sudah berkirim surat ke MUI untuk memulai proses sertifikasi halal vaksin MR yang didatangkan ke Indonesia. Tahapan di MUI dimulai dari pemeriksaan berkas. Kemudian akan dilkaukan kunjungan langsung atau visitasi on the spot.

Setelah itu dikaji secara ilmiah oleh LPPOM-MUI. Baru setelah itu diterbitkan sertifikatnya. Sementara terkait permintaan fatwa vaksinasi MR, Aminddun mengatakan MUI siap untuk membahas dan mengkajinya.

Berkaitan dengan sertifikasi halal vaksin MR, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyampaikan bahwa sampai kemarin instansinya masih menunggu hasil sertifikasi oleh MUI. Sebab, prosesnya belum rampung. ”Jadi, tetap kami tunggu dari MUI,” ungkap dia. Menurut dia, semua kebutuhan sertifikasi sudah diserahkan kepada MUI sejak dua pekan lalu.

PT Bio Farma sebagai produsen vaksin MR, sambung Nila, terlibat aktif dalam sertifikasi halal vaksin itu. Setelah sertifikasi selesai, Kemenkes bersama pihak terkait lain akan kembali duduk bersama. ”Kami nanti tinggal minta waktu untuk bagaimana hasilnya,” terangnya.

Dia pun memastikan sambil menunggu sertifikasi selesai, vaksinasi tetap berjalan. ”Bagi yang agamanya tidak memerlukan sertifikat halal tetap kami jalankan,” tegas dia. (wan/syn)


Menunggu sertifikat halal dari MUI, imuniasi MR (measles dan rubella) sebian dihentikan dan saat ini baru mencapai sekitar 23 persen.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News