Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer

Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Sementara, majelis hakim yang diketuai Mahfud MD menyatakan persidangan ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu (12/10) pukul 14.00 WIB. "Sidang ditunda sampai hari rabu 12 Oktober 2011," ujar Mahfud. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News