Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Selasa, 11 Oktober 2011 – 17:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada Muba ini diajukan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura.
Penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon. Karenanya, MK diminta membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 3 Oktober lalu.
Baca Juga:
Menurut uasa hukum penggugat, Heru Widodo mengatakan, pasangan terpilih, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melibatkan aparat pemerintah daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Sebagai incumbent, pihak terkait (Pahri Azhari-Beni Hernedi, red) telah mengerahkan SKPD di lingkungan Pemda Musi Banyuasin untuk mendukungnya," kata Heru saat sidang di gedung MK, Selasa (11/10).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi