Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer

Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada Muba ini diajukan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura.

Penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon. Karenanya, MK diminta membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 3 Oktober lalu.

Menurut uasa hukum penggugat, Heru Widodo mengatakan, pasangan terpilih, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melibatkan aparat pemerintah daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Sebagai incumbent, pihak terkait (Pahri Azhari-Beni Hernedi, red) telah mengerahkan SKPD di lingkungan Pemda Musi Banyuasin untuk mendukungnya," kata Heru saat sidang di gedung MK, Selasa (11/10).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News