Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen

Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara dan RUU Komisi Yudisial menjadi Undang-Undang (UU).

Sesaat sebelum disahkannya RUU Intelijen Negara, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa RUU Intelijen Negara merupakan payung hukum bagi intelijen dalam bekerja yang selama ini memang belum dimiliki.

"RUU Intelijen Negara ini adalah payung hukum bagi Intelijen. Sebab, selama ini intelijen tidak mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jadi kita harapkan intelijen kita ke depan bertambah kuat sehingga tidak kecolongan setiap ada aksi terorisme. Karena itu sebentar lagi kita sahkan RUU Intelijen Negara menjadi undang-undang," tegas politisi Partai Golkar itu, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan Jakarta,  Selasa (11/10).

Selain RUU Intelijen, dalam sidang yang sama DPR juga mensahkan secara bulat RUU Komisi Yudisial (KY) menjadi UU. Menurut Priyo, UU KY  dipandang perlu sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim. "Kita sahkan RUU ini, karena DPR memandang KY memang perlu dikuatkan," kata Priyo.

JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News