Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen

Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Sementara itu terkait pasal pembocoran rahasia dalam UU Intelijen, Kepala BIN Sutanto mengakui bahwa ketentuan itu memang dikhawatirkan kalangan pers. Namun ditegaskannya, pasal itu hanya ditujukan kepada anggota intelijen. "Ini lebih tertuju kepada anggota intelijen," kata Sutanto.

Sutanto mengatakan, pasal tersebut mengatur agar para anggota intelijen tidak membocorkan rahasia kepada intelijen negara lain. Alasannya, demi kepentingan negara.

"Jangan sampai dilobi oleh intelijen asing sehingga membocorkan rahasia intelijen. Jadi, tujuannya untuk kepentingan intelejen sendiri," tegas Sutanto.

Selain itu Sutanto yakin, UU itu telah mengakomodir semua masukan baik dari masyarakat, akademisi, maupun pakar. "UU ini diharapkan menjadikan intelijen Indonesia semakin kuat dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penegakan hukum," harapnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News