Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:44 WIB
Sementara itu terkait pasal pembocoran rahasia dalam UU Intelijen, Kepala BIN Sutanto mengakui bahwa ketentuan itu memang dikhawatirkan kalangan pers. Namun ditegaskannya, pasal itu hanya ditujukan kepada anggota intelijen. "Ini lebih tertuju kepada anggota intelijen," kata Sutanto.
Sutanto mengatakan, pasal tersebut mengatur agar para anggota intelijen tidak membocorkan rahasia kepada intelijen negara lain. Alasannya, demi kepentingan negara.
"Jangan sampai dilobi oleh intelijen asing sehingga membocorkan rahasia intelijen. Jadi, tujuannya untuk kepentingan intelejen sendiri," tegas Sutanto.
Selain itu Sutanto yakin, UU itu telah mengakomodir semua masukan baik dari masyarakat, akademisi, maupun pakar. "UU ini diharapkan menjadikan intelijen Indonesia semakin kuat dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penegakan hukum," harapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut