Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer

Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Selanjutnya, penggugat menuding bupati incumbent memanfaatkan tenaga honorer dengan janji akan diangkat menjadi PNS bila mendukungnya. Tidak hanya itu, bupati terpilih itu juga melakukan pemecatan dan intimidasi. "Terdapat sejumlah camat dan bidan yang dipecat dan dimutasi karena dianggap tidak mendukung incumbent," ujarnya.

Selain itu, pemilukada Muba juga diwarnai adanya politik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu. "Fakta yang ditemukan tim sukses klien kami, adanya pemberian uang dan sejumlah barang kepada pemilih di Bayung Lincir dan beberapa kecamatan di Musi Banyuasin," kata Heru.

Penggugat juga menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta surat suara yang tersisah. Menurut Heru, terdapat perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan tanggal 13 September 2010 dengan DPT yang dipakai daat Pleno rekapitulasi penghitungan suara 3 Oktober 2011.

"Terdapat sejumlah orang yang melakukan pencoblosan meskipun secara hukum yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk memilih," tandas Heru.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News