Indef: Investor Asing Bakal Kuasai Startup Lokal
Selasa, 06 Agustus 2019 – 00:55 WIB

Ilustrasi bisnis startup. Foto: Tech Asia
Sebelumnya, ada beberapa pembatasan produk impor melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 (PMK 112).
Kebijakan tersebut memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.
“Namun, aturan itu belum cukup. Porsi barang impor di e-commerce harus diatur. Misalnya, 70 persen harus menjual produk yang diproduksi lokal. Kemudian, mendorong dibentuknya aggregator untuk menyerap dan memfasilitasi produk-produk UMKM yang akan dipasarkan ke marketplace. Fungsi aggregator meliputi logistik, quality control, dan pendampingan,’’ tegasnya. (ken/c5/oki)
Peneliti Indef Ariyo Dharma Pahla Irhamna mengatakan, pertumbuhan realisasi investasi asing pada periode 2015–2018 hanya tiga persen.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia