Indef: Investor Asing Bakal Kuasai Startup Lokal
Selasa, 06 Agustus 2019 – 00:55 WIB
Sebelumnya, ada beberapa pembatasan produk impor melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 (PMK 112).
Kebijakan tersebut memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.
“Namun, aturan itu belum cukup. Porsi barang impor di e-commerce harus diatur. Misalnya, 70 persen harus menjual produk yang diproduksi lokal. Kemudian, mendorong dibentuknya aggregator untuk menyerap dan memfasilitasi produk-produk UMKM yang akan dipasarkan ke marketplace. Fungsi aggregator meliputi logistik, quality control, dan pendampingan,’’ tegasnya. (ken/c5/oki)
Peneliti Indef Ariyo Dharma Pahla Irhamna mengatakan, pertumbuhan realisasi investasi asing pada periode 2015–2018 hanya tiga persen.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Sukses, Aset yang Dikelola Wealth Management BRI Tumbuh 21% Kuartal I 2024
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?