INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Rabu, 18 September 2024 – 21:40 WIB

Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai
Secara keseluruhan, dia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 secara mendalam.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya fokus pada tujuan kesehatan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan,” serunya.(chi/jpnn)
INDEF memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan