Indodax Buka-bukaan soal Underlying Kripto, Belum Banyak yang Tahu

Indodax Buka-bukaan soal Underlying Kripto, Belum Banyak yang Tahu
Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan buka-bukaan soal underlying pada mata uang digital kripto. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Indodax buka-bukaan soal underlying pada mata uang digital kripto. Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan memang terkait underlying belum banyak dijelaskan oleh berbagai pihak.

"Semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD. Tetapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," kata Oscar di Jakarta, Jumat (12/11).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11). Ketua MUI Asrorun Niam menyebut haramnya kripto lantaran mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 Tahun 2015,

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta bermanfaat jelas sah untuk diperjualbelikan.

Namun, menurut Oscar, Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin, kemudian proses verifikasi, dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya.

Oscar menyebutkan seluruh biaya itu dalam bentuk digital.

"Ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e-money. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau Bitcoin harganya naik terus ," ujar Oscar.

Selain itu, Oscar menjelaskan di Indonesia aset kripto bukan mata uang untuk pembayaran.

Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan buka-bukaan soal underlying pada mata uang digital kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News