Indodax Setor Pajak Capai Rp 200 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - INDODAX mengumumkan telah menyetorkan pajak transaksi kripto senilai hampir Rp 200 miliar.
Meskipun peraturan perpajakan sedang menjadi polemik di industri kripto, namun INDODAX tetap berkomitmen untuk mentaati peraturan yang ada.
“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, INDODAX selalu berkomitmen untuk patuh dan taat terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar CEO INDODAX, Oscar Darmawan.
Menurut laporan Kementerian Keuangan, total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Angka ini terdiri dari Rp 254,53 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchange dan Rp285,19 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchange.
“Artinya, dari Rp539,79 miliar total pajak yang dihasilkan industri kripto Indonesia, setengahnya dikontribusikan oleh INDODAX. Tak hanya itu, INDODAX juga menyetorkan pajak korporasi yang berjumlah Rp234 miliar dan ini belum termasuk pajak PPh penghasilan karyawan INDODAX yang berjumlah hampir 500 orang karyawan,” ucap Oscar.
Oscar juga menyoroti potensi besar yang dimiliki industri kripto untuk berkontribusi lebih lanjut pada pembangunan Indonesia.
"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto merupakan cermin dari potensi besar yang dimiliki sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di INDODAX berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut,” kata Oscar.