Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

Hal tersebut dikarenakan negara anggota yang meratifikasi konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional yang sejalan dengan substansi konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.
Dia menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral.
Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.
Menurut Anwar Sanusi, untuk tujuan tersebut diperlukan sinergitas, regulasi antarkementerian terkait, dan penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi.
"Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tindakan kerja paksa atau perbudakan dialami awak kapal perikanan Indonesia melatarbelakangi wacana ratifikasi Konvensi ILO 188.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Momentum Hari Buruh, MS Glow Beri Program Khusus untuk Pekerja
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo