Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan
Hal tersebut dikarenakan negara anggota yang meratifikasi konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional yang sejalan dengan substansi konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.
Dia menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral.
Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.
Menurut Anwar Sanusi, untuk tujuan tersebut diperlukan sinergitas, regulasi antarkementerian terkait, dan penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi.
"Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tindakan kerja paksa atau perbudakan dialami awak kapal perikanan Indonesia melatarbelakangi wacana ratifikasi Konvensi ILO 188.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau