Indonesia Butuh 155 Ribu Pekerja Sosial

Indonesia Butuh 155 Ribu Pekerja Sosial
Indonesia Butuh 155 Ribu Pekerja Sosial

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang tentang pekerja sosial. Dalam pembahasan terkini, parlemen masih mencari pengertian tegas apa itu pekerja sosial.

Status pekerja sosial akan dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam undang-undang.
 
Anggota Komisi VIII DPR Raihan Iskandar mengatakan, undang-undang tentang pekerja sosial ini sangat penting. Sebab akan menjadi landasan atau payung hukum serta pedoman bagi pekerja sosial untuk melaksanakan tugasnya.

Sebab saat ini kebutuhan pekerja sosial di Indonesia sangat besar. "Sampai saat ini belum ada kesepahaman bersama tentang apa itu pekerja sosial," papar dia.
 
Politisi PKS itu menjelaskan sebelum membahas rancangan undang-undang pekerja sosial lebih jauh, perlu merumuskan definisi pekerja sosial dengan tepat. "Kita perlu membatasi dengan detail, apa itu pekerja sosial yang profesional dan pekerja sosial yang sukarela," katanya.
 
Dia menuturkan sangat hati-hati dalam menentukan definisi pekerja sosial. Sebab saat ini banyak tokoh masyarakat yang melakukan pekerjaan sosial. Padahal mereka selama ini tidak memiliki jabatan struktural tertentu di sebuah lembaga sosial.

Raihan tidak ingin undang-undang tentang pekerja sosial ini nantinya malah bertentangan dengan semangat bekerja sosial yang sudah berlangsung saat ini.
 
Keberadaan pekerja sosial saat ini cukup penting. Sebab kondisi sosial masyarakat di Indonesia saat ini sangat dinasim. Misalnya dia menyebut data dari Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini menunjukkan bahwa jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berjumlah 15,5 juta jiwa pada 2012 lalu.

Rinciannya diantaranya adalah warga fakir miskin dan wanita rawan sosial sekonomi (2,5 juta), anak terlantas dan lansia terlantar (7,19 juta), dan orang cacat (2,5 juta).
 
Dia menuturkan kondisi ideal saat ini adalah 1 orang pekerja sosial menangani seratus orang PMKS. Itu artinya dengan jumlah PMKS yang mencapai 15,5 juta jiwa, maka kebutuhan pekerja sosial di Indonesia sekitar 155 ribu orang.

"Sedangkan pekerja sosial yang sudah ada saat ini barus sekitar 15 ribu," tandasnya. Dia menegaskan bahwa tugas negara untuk menciptakan pekerja sosial dengan komposisi yang layak. (wan)


JAKARTA - Komisi VIII DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang tentang pekerja sosial. Dalam pembahasan terkini, parlemen masih mencari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News