Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif
Kamis, 06 Februari 2020 – 18:20 WIB

Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok
“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” tutur Bimmo.
Baca Juga:
Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.
“Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)
Pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak bisa diakses oleh anak di bawah 18 tahun.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal