Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif
Kamis, 06 Februari 2020 – 18:20 WIB
“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” tutur Bimmo.
Baca Juga:
Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.
“Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)
Pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak bisa diakses oleh anak di bawah 18 tahun.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur