Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik, RELX Siap Membantu
Selasa, 30 Maret 2021 – 13:29 WIB

Rokok elektrik, RELX. Foto dok RELX
RELX sambung Yudhistira, dengan senang hati membantu pemerintah dalam skala besar jika dibutuhkan untuk membantu percepatan perumusan regulasi berbasis riset tentang rokok elektrik di Indonesia.
“Semakin cepat pemerintah memutuskan untuk secara efektif mengatur rokok elektrik, pemerintah juga akan bisa memaksimalkan potensi rokok elektrik sebagai produk yang kurang berbahaya, serta bisa melindungi konsumen rokok elektrik dari produk-produk berkualitas rendah melalui peraturan ini," papar Yudhistira.(chi/jpnn)
RELX akan selalu siap memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memastikan tersusunnya regulasi berbasis keilmuan yang akan menjamin akses produk rokok elektrik berkualitas dan terpercaya di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Vape Etomidate Ilegal
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal