Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik, RELX Siap Membantu

Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik, RELX Siap Membantu
Rokok elektrik, RELX. Foto dok RELX

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi produsen rokok elektrik di Indonesia terus meminta pemerintah untuk merumuskan regulasi tersendiri.

Mengingat semakin banyaknya pengguna rokok elektrik dan penelitian ilmiah yang membuktikan produk tersebut kurang berbahaya, dibandingkan dengan rokok konvensional.

Selain itu, riset terbaru yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan Komisi Eropa menunjukkan 57 persen konsumen rokok elektrik di Eropa beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif untuk menghentikan atau mengurangi konsumsi tembakau.

Studi yang dilakukan oleh Kantar di Belgia ini mengumpulkan pengalaman berbagai warga Eropa - 27 Negara Anggota Uni Eropa ditambah Inggris, tentang tembakau dan rokok elektronik selama musim panas 2020.

“Selain karena perbedaan risiko yang cukup besar, konsekuensi penggunaan vape jauh lebih rendah, serta metodenya juga sangat berbeda. Vape tidak membutuhkan pembakaran dan tidak menghasilkan asap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APVI, Garindra Kartasasmita.

Garin juga menambahkan, saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru.

Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok.

Oleh karena itu, APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia.

RELX akan selalu siap memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memastikan tersusunnya regulasi berbasis keilmuan yang akan menjamin akses produk rokok elektrik berkualitas dan terpercaya di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News