Indonesia Darurat Narkoba, Jenderal Listyo Keluarkan Perintah, Tegas
Adapun, syarat utama untuk mewujudkan Indonesia emas, bangsa ini harus memiliki sumber daya manusia yang profesional, produktif, berkualitas.
Dia menegaskan, impian bangsa Indonesia itu akan gagal apabila generasi penerus masih mengonsumsi narkoba.
"Ini tantangan dan tugas bersama agar generasi aman dari narkoba," kata mantan Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Polri menggagalkan peredaran 1,129 kilogram narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Timur Tengah.
Hasil itu berdasar pengungkapan di empat lokasi berbeda yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima warga negara Indonesia yakni NR, HA, HS, NB dan EK. Dua lainnya yakni CSN dan OCN merupakan warga Nigeria.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah untuk jajarannya terkait pemberantasan narkoba. Sebab, Indonesia sudah darurat narkoba.
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Jasa Raharja Turut Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024, Ada Pesan untuk Pemudik
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek
- Prodewa Nilai Kapolri Sukses Mengamankan Pemilu 2024