Indonesia Darurat Teror, Presiden Didorong Terbitkan Perppu

Indonesia Darurat Teror, Presiden Didorong Terbitkan Perppu
Napi teroris di rutan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, menyerah. Foto: DOK POLRI

jpnn.com, JAKARTA - Intelektual muda Nahdatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch mengatakan tragedi bom di Surabaya, Jawa Timur, menguatkan indikasi bahwa ancaman terorisme sangatlah nyata. 

Sebelumnya, ada aksi penyanderaan yang dilakukan 156 narapidana teroris terhadapa 10 anggota Polri, lima di antaranya akhirnya gugur. 

Ubaid menyatakan turut bela sungkawa atas kejadian teror di Surabaya dan sebelumnya.  Pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat Pagar Nusa itu mengecam tindakan teror yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama Islam. 

"Jangan ada lagi kejahatan yang melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat apalagi atas nama agama,” kata dia, Minggu (13/5). 

Ubaidillah menyatakan, jangan sampai muncul persepsi publik kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Polri seakan-akan lemah dalam menghadapi teroris. 

Karena itu, Ubaidillah berpendapat aksi terorisme harus dihadapi dengan cara yang kompleks.  Ubaidillah meminta kepada Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti-Terorisme. Apalagi, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme sampai saat ini masih berlaurut-larut di DPR. 

“Ini sudah genting, presiden harus segera menerbitkan Perppu Anti-Terorisme. Segala bentuk kejahatan yang berwujud teror harus dihukum tegas,” kata Ubaidillah. 

Dia menambahkan isi dalam Perppu Anti-Terorisme itu nantinya harus mengatur tentang beberapa substansi mulai upaya-upaya deradikalisasi, pihak-pihak yang terlibat dalam melawan radikalsime teroris, dan juga bentuk-bentuk penegakan hukumnya. 

DPR dan pemerintah juga diminta segera menyelesaikan RUU Teroris yang sudah sejak lama dibahas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News